Fenomena kemiskinan senantiasa hadir di berbagai belahan bumi mana pun, tidak terkecuali di negara maju. Indikator kasarnya amat mudah dilihat, misalnya orang yang hidup menggelandang (tuna wisma), ada pula yang hidup normal memiliki rumah dan tidak tampak seperti orang miskin, tetapi tingkat penghasilannya termasuk ke dalam kategori miskin. Kaum miskin ini berhak mendapat charity dari pemerintahnya.
Di Indonesia data tentang kemiskinan amat beragam. Menurut BPS, dalam berita resminya (lihat http://www.bps.go.id/releases/files/kemiskinan-01sep06.pdf) jumlah penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2006 berjumlah 39,05 juta (17,75%) atau meningkat sebesar 3,95 juta penduduk jika dibandingkan dengan Februari 2005. Data ini masih belum ditambah pengangguran terbuka yang diperkirakan pada tahun 2007 yang lalu bertambah 12,6 juta jiwa. Dengan demikian penduduk miskin diperkirakan mencapai 45,7 juta jiwa.
Keluarga dimasukkan dalam kategori miskin/prasejahtera (versi BKKBN) apabila tidak dapat memenuhi satu dari lima syarat berikut: melaksanakan ibadah menurut agamanya, makan dua kali sehari atau lebih, pakaian yang berbeda untuk berbagai keperluan, lantai rumah bukan dari tanah, dan bila anggota keluarga sakit dibawa ke sarana kesehatan.
Kalau penurunan daya beli akibat kemiskinan hanya terjadi untuk sandang atau pakaian saja, mungkin tak seberapa. Namun, yang memprihatinkan, penurunan pengeluaran juga terjadi untuk keperluan pendidikan dan kesehatan. Dalam jangka panjang, hal ini akan membuat akses penduduk miskin terhadap sumber daya ekonomi akan semakin kecil sehingga mereka tidak bisa ikut menikmati kue ekonomi yang dihasilkan. Maka jadilah kemiskinan struktural, dan inilah yang seharusnya diputus matarantainya agar kemiskinan tidak terus terjadi turun temurun ke anak cucu.
Solusi Islam Atasi Kemiskinan
Pendidikan merupakan hal yang sangat strategis dalam mengatasi problem kemiskinan dan kebodohan yang menimpa masyarakat. Maslahnya, tidak semua punya kesempatan untuk memperoleh pendidikan secara layak. Ditambah lagi dengan pengangguran yang semakin tinggi, hal itu akibat tidak cukup keterampilan hidup yang dimiliki oleh masyarakat kita. Semuanya terasa semakin rumit tatkala negara tidak cukup mampu mengatasi semua persoalan yang ada. Sebagai anggota masyarakat, kita berkewajiban untuk ikut serta memberikan solusi bukan hanya mengeluh atau memaki. Dengan segala keterbatasan yang ada kita tetap harus bangkit dari keterpurukan dan kemiskinan.
Melihat keterbatasan ini, selain melalui konsep zakat, infaq, dan sedekah Islam menawarkan konsep WAKAF untuk mengatasi persoalan ini. Oleh karenanya Konsep Wakaf perlu didukung oleh keseluruhan umat.
Oleh karena itu Muhammadiyah Kabupaten Bekasi mengajak dan memfasilitasi dermawan/dermawati untuk bergabung dalam mendirikan Perguruan Muhammadiyah (lembaga pndidikan) yang berlokasi di Desa Burangkeng Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi.
Wakaf
Waqf atau wakaf secara harfiyah berarti berhenti, menahan, atau diam. Oleh karena itu, tempat parkir disebut mauqif karena di situlah berhentinya kendaraan, demikian juga padang Arafah disebut juga Mauqif di mana para jamaah berdiam untuk wukuf. Secara teknis syariah, wakaf sering kali diartikan sebagai aset yang dialokasikan untuk kemanfaatan umat di mana substansi atau pokoknya ditahan, sementara manfaatnya boleh dinikmati untuk kepentingan umum.
Wakaf akan valid sebagai amal jariyah setelah benar-benar pemiliknya menyatakan aset yang diwakafkannya menjadi aset publik dan ia bekukan haknya untuk kemaslahatan umat. Dan wakaf tidak akan bernilai amal jariyah (amal yang senantiasa mengalir pahala dan manfaatnya) sampai benar-benar didayagunakan secara produktif sehingga berkembang atau bermanfaat tanpa menggerus habis aset pokok wakaf.
Dalam sejarah, Umar bin Khathab sebagai warga sederhana bersedia secara ikhlas atas petunjuk Nabi saw. untuk mewakafkan satu-satunya aset berharga yang dimilikinya berupa sebidang tanah di Khaibar untuk kemaslahatan umat.
Akhir-akhir ini telah muncul wacana baru dalam menggali potensi ummat yang bisa didayagunakan untuk membangun solidaritas masyarakat melalaui konsep wakaf tunai.
Mengapa Wakaf Tunai
Wakaf Tunai (cash waqf ) ternyata sudah dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriyah. Imam az Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam. Bahkan MUI (majelis Ulama Indonesia) juga telah mengeluarkan fatwa tentang wakaf tunai sebagai berikut :
- Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
- Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
- Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh)
- Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar' i
- Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
Selain fatwa MUI diatas, bahkan pemerintah melalui DPR juga telah mengesahkan UU No. 41/2004 tentang wakaf. Yang di dalamnya juga mengatur bolehnya wakaf berupa uang (wakaf tunai)
Manfaat utama dari wakaf tunai
Sebenarnya, wakaf tunai itu pada dasarnya bertujuan menghimpun dana abadi yang bersumber dari umat, yang kemudian dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan dakwah dan masyarakat. Selama ini, masyarakat hanya mengenal wakaf dalam bentuk tanah dan bangunan.
Sedangkan wakaf dalam bentuk uang belum tersosialisasi dengan baik.
Wakaf tunai ini memberi kesempatan kepada setiap orang untuk bersadaqah jariyah dan mendapat pahala yang tidak terputus tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah atau saudagar kaya. Orang bisa berwakaf hanya dengan membeli selembar sertifikat wakaf tunai yang diterbitkan oleh institusi pengelola wakaf (nadzir).
Hal tersebut berbeda dengan zakat, di mana untuk menjadi muzakki, seseorang harus memenuhi sejumlah persyaratan yang di antaranya adalah hartanya harus melebihi nishab.
Adapun manfaat wakaf tunai diantaranya adalah :
- Seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu.
- Melalui wakaf uang, aset-aset wakaf yang berupa tanah-tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau sarana lain yang lebih produktif untuk kepentingan ummat.
- Dana wakaf tunai juga bisa membantu sebagian lembaga-lembaga pendidikan Islam.
- Insya Allah, umat Islam dapat lebih mandiri dalam mengembangkan dunia pendidikan tanpa harus terlalu tergantung pada anggaran pendidikan negara yang memang semakin lama semakin terbatas.
Cara Memberikan Wakaf Tunai
Wakaf Tunai Anda dapat disampaikan ke PDM Kab. Bekasi melalui:
- Rekening Bank Syariah Mandiri Cabang Bekasi a.n. MUHAMMADIYAH CENTER No. 0050077803;
- Setor tunai ke Bendahara POKJA Wakaf Tunai
- Hubungi Pokja Wakaf Tunai (sdr Harif Fadillah, SKp., SH) di nomor : 08161435752 atau
- Pokja Wakaf Tunai akan memberikan formulir isian Wakaf Tunai (sebagai data untuk pembuatan dan penerbitan sertifikat wakaf tunai atas nama pemberi wakaf)
- Dana Wakaf Tunai dapat di transfer ke rekening Bank Syariah Mandiri Cabang Bekasi a.n. MUHAMMADIYAH CENTER No. 00 500 77 803 atau
- Setor tunai ke Bendahara POKJA Wakaf Tunai
- Sebagai bukti telah memberikan wakaf tunai, maka PDM Kab Bekasi akan menerbitkan/mengeluarkan Sertifikat Wakaf Tunai atas nama pemberi wakaf.
Informasi lebih lanjut Hubungi:
- Sdr Harif (08161435752)